Ada aturan berlalu lintas di jalan raya, Kids. Nggak hanya pengendara motor dan mobil saja, lho, yang wajib mematuhinya.

Pejalan kaki dan pengendara sepeda pun harus patuh aturan supaya lalu lintas menjadi tertib.

 

Pengendara Mobil dan Motor

1. Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengendara dan penumpang kendaraan roda dua wajib memakai helm. Nah, perhatikan helmnya ya, Kids! Apakah sudah ada label SNI atau belum? Helm SNI biasanya ditempeli label SNI di bagian belakangnya.

2. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Khusus bagi pengendaranya, wajib memiliki SIM C. Motor yang digunakannya pun harus punya STNK. Nah, ingatkan Ayah, Kakak, atau saudaramu yang berusia di atas 17 tahun untuk selalu membawa keduanya, ya.

Pengemudi mobil juga harus memiliki SIM dan STNK, Kids. Jenis SIM-nya disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan. Untuk kendaraan penumpang beroda empat biasa, harus punya SIM A. SIM B I untuk kendaraan penumpang atau barang berukuran agak besar. SIM B II untuk kendaraan alat berat. SIM D untuk kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

3. Menyalakan lampu

Baik siang atau malam, lampu motor wajib dinyalakan. Kenapa? Karena lampu ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan yang sering dialami pengendara motor.

4. Pakai sabuk pengaman

Pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan mengenakan sabuk pengaman. Kegunaannya untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan.

5. Membawa perlengkapan kendaraan

Mobil dan motor harus dilengkapi dengan perlengkapan tambahan demi keamanan dan keselamatan perjalanan. Kaca spion, lampu utama dan lampu pendukung, ban cadangan, dan lainnya.

 

Pejalan Kaki dan Pesepeda

1. Menyeberang jalan pada tempatnya

Jangan menyeberang jalan sembarangan ya, Kids. Itu berbahaya! Kamu wajib menyeberang di jembatan penyeberangan atau zebra cross.

2. Berjalan di trotoar

Trotoar berguna untuk pejalan kaki supaya terhindar dari kendaraan yang berlalu-lalang.

3. Pesepeda wajib pakai helm

Ada helm khusus untuk pesepeda. Jadi, kalau kamu ingin bersepeda di jalan raya, harus pakai helm, ya.

4. Pakai lampu penerangan pada sepeda

Bersepeda pada malam hari cukup berbahaya. Nah, jika terpaksa, kita wajib memasang lampu khusus di bagian belakang dan depan sepeda. Supaya pengguna jalan lain bisa melihat sepeda kita, Kids.

 

Taati Rambu Lalu Lintas

1. Lampu lalu lintas

Jika berwarna merah, maka pengendara wajib berhenti. Warna kuning, pengendara harus berhati-hati. Sedangkan hijau, pengendara boleh jalan kembali.

2. Rambu dilarang

Ada rambu larangan berhenti, parkir, masuk, dan larangan lainnya. Ciri dari rambu ini biasanya ada garis merah silang dari pojok kiri atas ke pojok kanan bawah.

3. Rambu perintah

Semua pengguna jalan wajib mematuhi apa yang diperintahkan pada rambu perintah. Biasanya berbentuk tanda panah atau gambar yang mudah dimengerti, Kids.

4. Rambu sementara

Nah, kalau ini hanya berlaku sementara dan bisa dipindah-pindahkan. Rambu sementara biasa dipasang bila ada perbaikan jalan, pembangunan jalan layang, dan kegiatan lain di jalan raya yang sifatnya sementara. Ciri rambu ini biasanya berwarna kuning pada papan rambu.               

 

 

 

 

Teks: JFK     Ilustrasi: JFK           

You may also like
Latest Posts from Majalahjustforkids.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *